BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Pilkada Ulang Kabupaten Bangka sudah dilaksanakan 27 Agustus 2025, dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara sudah melakukan tahapan proses pilkada ulang. Dari berbagai tahapan diantaranya penghitungan suara di TPS , Perhitungan Panitia Pemilih Kecamatan ( PPK ) dan pleno tingkat Kabupaten/kota.
Untuk pleno perhitungan suara tingkat Kabupaten Bangka, pihak KPU menggelar rapat pleno terbuka perhitungan suara Pilkada Ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Selasa ( 2/9/2025) bertempat di Aula Gedung Aurora Hotel Tanjung Pesona Sungailiat.
Rapat tersebut dihadiri pihak – pihak terkait seperti Bawaslu, KPU, para Saksi paslon dan pihak lainnya. Sesuai keputusan KPU Bangka nomor 406 Tahun 2025 tentang hasil rekapitulasi suara, tertanggal 2 September 2025 suara terbanyak paslon nomor 01 Feri Insani & Syahbudin dengan total 48. 806 suara.
Sementara itu untuk Paslon 02 Naziarto & Usnen 9.599 suara, Paslon 03 Aksan Visawan & Rustam Jasli 16. 437 suara, Paslon 04 Andi Kusuma & Budiyono 20.016 Suara, Paslon Nomor 05 Rato & Ramadian 31. 581 suara. Pada rapat pleno terbuka perhitungan suara 2 saksi Paslon tidak menandatangani hasil rekapitulasi, yakni Paslon nomor 02 dan Paslon 04.
Menyikapi hal tersebut ketua KPU Kabupaten Bangka Sinarto dalam keterangannya mengatakan suara terbanyak itu pemenang masyarakat.
” Saya berharap kepada masyarakat yang menyaksikan rekapitulasi suara ini, pemenang suara terbanyak itu pemenangnya masyarakat. Artinya itu adalah pilihan masyarakat, KPU dan Bawaslu Bangka cuma menjalankan regulasi yang diamanatkan aturan dan undang-undang,” kata Sinarto.
Diakhir keterangannya, Sinarto juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukung terlaksananya pilkada ulang.
“Semua tingkat rekapitulasi pasti sudah diawasi, tentunya penyelenggara pilkada ini sesuai undang-undang. Terimakasih kepada Bawaslu, KPU dan pihak terkait lainnya yang sudah mendukung terselenggaranya pilkada ulang Kabupaten Bangka,” tutupnya.




