
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Bangka akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.