
Dari total tersebut, 11 diantaranya merupakan pegawai tenaga kontrak sementara 8 merupakan ASN.
Sekda Bangka, Andi Hudirman sebelumnya mengatakan pihaknya menyerahkan kepada OPD masing-masing untuk memberikan sanksi kepada pegawainya yang tidak hadir saat sidak.
“Yang lebih tahu pegawai-pegawai itukan kepala OPDnya masing-masing, jadi kita serahkan ke mereka. Yang jelas tetap kita berikan sanksi,” ungkapnya.
Ia mengatakan sanksi terberat kepada honorer yang mangkir di hari pertama kerja tersebut berupa SP3 atau tidak diperpanjangnya kontrak.