DSSA, BREN, CUAN Terkait Sanksi Rp2,1 Triliun, Benarkah Pemiliknya Masuk Kelompok 9 Naga?

    Caption: OJK.

    Hal tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

    Meski sanksi tersebut berkaitan dengan ketiga emiten, OJK menjelaskan bahwa denda dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran, bukan semata-mata kepada perusahaan tercatat sebagai badan usaha. Karena itu, tidak tepat menyederhanakan peristiwa ini menjadi pernyataan bahwa ketiga perusahaan sebagai entitas langsung membayar seluruh denda tersebut.

    Istilah “9 Naga” bukan kategori resmi

    Istilah “9 Naga” sering digunakan dalam percakapan publik dan pemberitaan untuk merujuk pada sejumlah pengusaha besar yang dianggap memiliki pengaruh ekonomi luas di Indonesia. Namun, tidak terdapat satu daftar resmi yang dapat memastikan siapa saja yang termasuk di dalamnya.

    Akibatnya, penyebutan nama seseorang sebagai bagian dari kelompok tersebut harus diperlakukan secara hati-hati. Reputasi bisnis, kekayaan, hubungan dengan perusahaan besar, dan keanggotaan dalam kelompok informal merupakan hal berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.

    Dalam kasus DSSA, BREN, dan CUAN, fakta yang dapat dipastikan adalah hubungan kepemilikan perusahaan serta sanksi yang diumumkan OJK. Sementara itu, klaim bahwa pemilik atau pengendalinya merupakan anggota “9 Naga” tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang lebih kuat.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook