
Franky Widjaja merupakan salah satu tokoh bisnis utama dalam kelompok tersebut. Namun, menyebutnya sebagai bagian dari “9 Naga” tetap membutuhkan atribusi yang jelas karena istilah itu tidak memiliki daftar keanggotaan resmi yang dapat dijadikan acuan pasti.
Berbeda dengan DSSA, BREN dan CUAN berada dalam lingkup bisnis Prajogo Pangestu.
BREN merupakan perusahaan energi terbarukan yang berada dalam kelompok usaha Barito Pacific. Sementara itu, CUAN atau PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk mencatat Prajogo Pangestu sebagai pemegang saham pengendali.
Nama Prajogo kerap muncul dalam pemberitaan mengenai pengusaha terkaya Indonesia dan kelompok konglomerasi besar. Akan tetapi, statusnya sebagai pengusaha besar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia merupakan anggota suatu kelompok informal yang disebut “9 Naga”.
Karena itu, pembedaan perlu dilakukan antara fakta kepemilikan perusahaan yang dapat diperiksa melalui dokumen resmi dan label populer yang berkembang di masyarakat.
Dalam siaran pers pada 16 Oktober 2026, OJK menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan rincian:
Total sanksi mencapai Rp2,1 triliun.
OJK menyatakan menemukan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur dalam perdagangan saham DSSA. Adapun dalam proses penawaran umum BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan, termasuk pengaburan identitas pihak terkait yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar.