
INTRIK.ID, JAKARTA — Istilah “9 Naga” kembali menarik perhatian setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi administratif senilai total Rp2,1 triliun terkait pelanggaran pasar modal yang berhubungan dengan tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah para pengusaha di balik perusahaan-perusahaan tersebut termasuk kelompok yang selama ini populer disebut “9 Naga”.
Penelusuran terhadap struktur kepemilikan perusahaan menunjukkan nama Franky Oesman Widjaja yang terkait dengan kelompok usaha Sinar Mas di balik DSSA, serta Prajogo Pangestu sebagai pengendali CUAN dan pemilik manfaat akhir BREN melalui struktur grup Barito.
Namun, hubungan bisnis tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa mereka merupakan anggota kelompok “9 Naga”. Istilah itu bukan kategori resmi dalam struktur perusahaan maupun klasifikasi yang ditetapkan otoritas pasar modal.
Berdasarkan laporan tahunan DSSA 2025, pemegang saham utama perusahaan tersebut adalah PT Sinar Mas Tunggal, yang dikendalikan Franky Oesman Widjaja.
DSSA bergerak dalam sejumlah bidang usaha, termasuk pertambangan, energi, infrastruktur digital dan teknologi, serta bahan kimia. Struktur tersebut memperlihatkan keterkaitan perusahaan dengan kelompok usaha Sinar Mas.