DSSA, BREN, CUAN Terkait Sanksi Rp2,1 Triliun, Benarkah Pemiliknya Masuk Kelompok 9 Naga?

    Caption: OJK.

    INTRIK.ID, JAKARTA — Istilah “9 Naga” kembali menarik perhatian setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi administratif senilai total Rp2,1 triliun terkait pelanggaran pasar modal yang berhubungan dengan tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

    Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah para pengusaha di balik perusahaan-perusahaan tersebut termasuk kelompok yang selama ini populer disebut “9 Naga”.

    Penelusuran terhadap struktur kepemilikan perusahaan menunjukkan nama Franky Oesman Widjaja yang terkait dengan kelompok usaha Sinar Mas di balik DSSA, serta Prajogo Pangestu sebagai pengendali CUAN dan pemilik manfaat akhir BREN melalui struktur grup Barito.

    Namun, hubungan bisnis tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa mereka merupakan anggota kelompok “9 Naga”. Istilah itu bukan kategori resmi dalam struktur perusahaan maupun klasifikasi yang ditetapkan otoritas pasar modal.

    Franky Widjaja dan jejak Sinar Mas di DSSA

    Berdasarkan laporan tahunan DSSA 2025, pemegang saham utama perusahaan tersebut adalah PT Sinar Mas Tunggal, yang dikendalikan Franky Oesman Widjaja.

    DSSA bergerak dalam sejumlah bidang usaha, termasuk pertambangan, energi, infrastruktur digital dan teknologi, serta bahan kimia. Struktur tersebut memperlihatkan keterkaitan perusahaan dengan kelompok usaha Sinar Mas.

    Franky Widjaja merupakan salah satu tokoh bisnis utama dalam kelompok tersebut. Namun, menyebutnya sebagai bagian dari “9 Naga” tetap membutuhkan atribusi yang jelas karena istilah itu tidak memiliki daftar keanggotaan resmi yang dapat dijadikan acuan pasti.

    Prajogo Pangestu di balik BREN dan CUAN

    Berbeda dengan DSSA, BREN dan CUAN berada dalam lingkup bisnis Prajogo Pangestu.

    BREN merupakan perusahaan energi terbarukan yang berada dalam kelompok usaha Barito Pacific. Sementara itu, CUAN atau PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk mencatat Prajogo Pangestu sebagai pemegang saham pengendali.

    Nama Prajogo kerap muncul dalam pemberitaan mengenai pengusaha terkaya Indonesia dan kelompok konglomerasi besar. Akan tetapi, statusnya sebagai pengusaha besar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia merupakan anggota suatu kelompok informal yang disebut “9 Naga”.

    Karena itu, pembedaan perlu dilakukan antara fakta kepemilikan perusahaan yang dapat diperiksa melalui dokumen resmi dan label populer yang berkembang di masyarakat.

    Mengapa ketiga emiten dikenai sanksi OJK?

    Dalam siaran pers pada 16 Oktober 2026, OJK menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan rincian:

    • DSSA: Rp1,5 triliun, terkait pelanggaran dalam transaksi perdagangan saham.
    • BREN: Rp500 miliar, terkait pelanggaran dalam proses penjatahan saham.
    • CUAN: Rp100 miliar, terkait pelanggaran dalam proses penjatahan saham.

    Total sanksi mencapai Rp2,1 triliun.

    OJK menyatakan menemukan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur dalam perdagangan saham DSSA. Adapun dalam proses penawaran umum BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan, termasuk pengaburan identitas pihak terkait yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar.

    Hal tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

    Meski sanksi tersebut berkaitan dengan ketiga emiten, OJK menjelaskan bahwa denda dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran, bukan semata-mata kepada perusahaan tercatat sebagai badan usaha. Karena itu, tidak tepat menyederhanakan peristiwa ini menjadi pernyataan bahwa ketiga perusahaan sebagai entitas langsung membayar seluruh denda tersebut.

    Istilah “9 Naga” bukan kategori resmi

    Istilah “9 Naga” sering digunakan dalam percakapan publik dan pemberitaan untuk merujuk pada sejumlah pengusaha besar yang dianggap memiliki pengaruh ekonomi luas di Indonesia. Namun, tidak terdapat satu daftar resmi yang dapat memastikan siapa saja yang termasuk di dalamnya.

    Akibatnya, penyebutan nama seseorang sebagai bagian dari kelompok tersebut harus diperlakukan secara hati-hati. Reputasi bisnis, kekayaan, hubungan dengan perusahaan besar, dan keanggotaan dalam kelompok informal merupakan hal berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.

    Dalam kasus DSSA, BREN, dan CUAN, fakta yang dapat dipastikan adalah hubungan kepemilikan perusahaan serta sanksi yang diumumkan OJK. Sementara itu, klaim bahwa pemilik atau pengendalinya merupakan anggota “9 Naga” tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang lebih kuat.

      Ikuti kami di Facebook