
INTRIK.ID, JAKARTA — Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kembali menjadi persoalan yang menyita perhatian masyarakat. Waktu tunggu yang panjang bukan hanya menguras waktu pengendara, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi dan distribusi barang.
Ombudsman RI pada 14 Oktober 2026 melaporkan antrean BBM di sejumlah wilayah, antara lain Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Penyebab yang diindikasikan beragam, mulai dari kendala logistik hingga ketidaksesuaian kuota dengan kebutuhan riil. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga menjadi perhatian untuk ditelusuri lebih lanjut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan: apakah Indonesia perlu menambah jumlah SPBU agar antrean terurai?
Penambahan SPBU layak dipertimbangkan, terutama di kawasan yang pertumbuhan kendaraannya tinggi atau jarak antarpengisiannya berjauhan. Namun, pembangunan fasilitas baru tidak otomatis menyelesaikan masalah jika pasokan BBM ke lokasi tersebut tetap tersendat.
Secara sederhana, semakin banyak titik pengisian yang beroperasi dengan pasokan memadai, semakin besar peluang kendaraan tersebar dan tidak menumpuk di satu lokasi.
Gagasan ini sejalan dengan pernyataan Pertamina Patra Niaga pada September 2026. Perusahaan tersebut menyebut tengah mencari mitra untuk mengembangkan titik SPBU, termasuk fasilitas berskala lebih kecil, guna memecah antrean dan memperluas jangkauan pelayanan di wilayah yang jarak antarpenyalurnya masih jauh.
Wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi disebut sebagai kawasan yang berpotensi membutuhkan pendekatan tersebut.
Namun, penambahan jumlah SPBU perlu didasarkan pada pemetaan kebutuhan. Lokasi baru harus diprioritaskan di daerah yang memang kekurangan fasilitas, bukan sekadar dibangun berdekatan dengan SPBU yang sudah ada.
Pemerintah dan badan usaha juga perlu memperhitungkan kapasitas penyimpanan, akses kendaraan pengangkut BBM, permintaan setiap jenis bahan bakar, serta kemampuan distribusi harian.
Antrean panjang tidak selalu berarti stok BBM nasional habis. Dalam sejumlah kasus yang terjadi pada Oktober 2026, gangguan pengiriman menjadi salah satu persoalan yang disoroti.
Di Bali, misalnya, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa stok nasional masih berada dalam kondisi yang dinilai memadai, tetapi pengiriman ke sejumlah SPBU mengalami kendala. Ombudsman RI juga menyoroti persoalan logistik, kuota yang tidak sesuai kebutuhan riil, serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Karena itu, pembangunan SPBU baru harus berjalan bersama perbaikan sistem distribusi. Tanpa pengiriman yang terjadwal, cadangan yang memadai, dan pengawasan penyaluran, fasilitas tambahan berisiko hanya memperluas titik antrean.