Badan Baru Pengelola Gambut dan Mangrove Dibentuk, Efektivitasnya Menanti Pembuktian

    INTRIK.ID, JAKARTA — Pemerintah membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat perlindungan ekosistem, memulihkan kawasan yang rusak, serta menekan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, pembentukan lembaga baru ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting: seberapa besar kewenangannya, bagaimana anggarannya, dan sejauh mana dampaknya akan dirasakan masyarakat?

    Presiden Prabowo Subianto memutuskan pembentukan BPGMN pada 24 September 2026 setelah berdiskusi dengan akademisi dan pakar. Pada Kamis (15/10/2026), Presiden melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai kepala dan Mayor Jenderal TNI Sriyanto sebagai wakil kepala badan tersebut. <Cite refs={[“turn499655search0″,”turn499655search2”]}/>

    BPGMN dirancang untuk memperkuat pengelolaan gambut dan mangrove secara terpadu. Mandatnya mencakup perlindungan ekosistem, pemulihan kawasan yang rusak, serta pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat yang tidak merusak lingkungan. <Cite refs={[“turn499655search1″,”turn499655search5”]}/>

    Arah tersebut menjadi penting karena kerusakan gambut dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama ketika musim kemarau panjang. Sementara itu, mangrove memiliki fungsi ekologis penting bagi kawasan pesisir.

    Namun, keberhasilan lembaga ini nantinya tidak cukup diukur dari pembentukan struktur organisasi atau banyaknya program yang dijalankan. Hasil nyata di lapangan, seperti berkurangnya kebakaran berulang, pulihnya ekosistem, dan meningkatnya keterlibatan masyarakat, menjadi ukuran yang lebih relevan.

    Bukan Sekadar Mengganti Nama Lembaga

    Sebelum BPGMN dibentuk, Indonesia memiliki Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020.

    BRGM bertugas mempercepat restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove di wilayah kerja yang telah ditentukan. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung termasuk salah satu wilayah yang tercantum dalam mandat rehabilitasi mangrove lembaga tersebut. <Cite refs={[“turn499655search3”]}/>

    Akan tetapi, masa tugas BRGM berakhir pada 31 Desember 2024. Dalam laporan Kementerian Kehutanan, disebutkan bahwa tugas-tugasnya kemudian dialihkan kepada kementerian terkait sesuai kewenangan masing-masing, sementara rencana perpanjangan masa tugas tidak berlanjut saat itu. <Cite refs={[“turn499655search8”]}/>

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook