
Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengembangan hingga kembali menangkap sejumlah pelaku lainnya, yakni RS di wilayah Puding Besar, WH di kediaman RS, MAB di Selindung Pangkalpinang, DT, hingga SB di kawasan Jelitik Sungailiat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku masuk ke area PT PMP dengan cara melubangi pagar belakang yang sudah lapuk.
Setelah berhasil masuk, mereka langsung menyekap para penjaga malam sebelum mengangkut hasil curian menggunakan dua unit truk yang sebelumnya telah disewa salah satu pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 538 balok timah warna silver serta uang tunai sebesar Rp768 juta.
“Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKBP Deddy.