
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-113/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 17 Mei 2026.
Usai menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, hingga menelusuri informasi dari masyarakat terkait pergerakan para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa komplotan tersebut diduga bergerak menuju Kota Pangkalpinang sebelum akhirnya terdeteksi menuju Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, untuk menyeberang ke Sumatera Selatan.
Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap lima terduga pelaku di ruang tunggu penumpang pelabuhan pada Minggu sore (17/5/2026).
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RI, AN, AW, FS, dan BS.