INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Kabupaten Bangka Tengah pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Selasa (17/5/2022).
Adapun Raperda yang dibahas, yakni Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bangka Tengah, Raperda tentang pencegahan perkawinan pada usia anak dan Raperda tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan persandian.
Bupati Bateng, Algafry Rahman mengatakan dari ketiga raperda yang diajukan, hanya satu raperda yang disetujui DPRD Bateng, sedangkan dua raperda lainnya akan dibahas pada persidangan selanjutnya.
“Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara, pada prinsipnya fraksi-fraksi DPRD belum secara cara bulat dan utuh dapat menerima dan menyetujui ke-3 Raperda yang dimaksud untuk disahkan dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga masih diperlukan waktu untuk penajaman yang lebih spesifik dan diperlukan pembahasan lebih lanjut dalam pengambilan keputusan,” ujar Algafry.
Dikatakannya, dari pandangan fraksi yang telah disampaikan terdapat beberapa catatan penting, koreksi, saran dan masukan kepada pemerintah daerah untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pihaknya dalam mengambil keputusan.
“Catatan penting tersebut akan menjadi masukan untuk lebih baik di masa yang akan datang dan kami memahami sepenuhnya bahwa apa yang telah diperbuat oleh pemerintah daerah dalam penyusunan raperda ini sungguh memiliki banyak kekurangan dan keterbatasan, untuk itu sekiranya saran dan masukan sangat diperlukan dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam menyiapkan regulasi daerah yang baik dan berkualitas di masa-masa yang akan datang,” tuturnya.
Ia menyebut dari hasil Paripurna hari ini terdapat dua raperda yang belum dapat disetujui yang selanjutnya pemerintah daerah akan menunggu waktu yang tepat, untuk dibahas secara bersama pada masa persidangan berikutnya.
“Terdapat Raperda yang belum dapat disetujui pada kesempatan Paripurna ini, yaitu raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bangka Tengah (Menggabungkan Dinas Pangan dan Pertanian – red), serta raperda tentang pencegahan perkawinan pada usia anak,” terangnya.
Ia berharap Raperda yang belum disetujui ini, sekiranya dapat kembali bersama dilakukan penajaman dari aspek legalitas, dari aspek substansi serta aspek-aspek lainnya dalam mendukung kesempurnaan Raperda yang dibuat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Batianus mengatakan dari ketiga Raperda yang diajukan memang hanya satu yang baru disetujui.
“Memang baru satu yang disetujui dan dua lainnya akan dibahas di sidang berikutnya, karena tim pansus membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mengkaji dan menambah wawasan dalam memantapkan semua kesiapan, meliputi OPD, Tokoh Agama, Masyarakat, dan semua elemen yang terlibat,” ujarnya.
Menurut Batianus, percuma Perda disahkan, jikalau implementasinya di lapangan belum siap semua.
“Jujur saja kami butuh waktu, sosialisasi kepada perangkat desa, dalam hal ini meminta pendapat, apakah satu komitmen dalam hal melaksanakan Perda ini,” imbuhnya.
Laporan wartawan intrik.id/Erwin