
INTRIK.ID, BANGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka sahkan dua Perda dalam rapat paripurna, Senin (11/2025).
Perda tersebut yakni tentang pajak dan retribusi daerah dan Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu, dalam paripurna itu juga sekaligus penyampaian raperda pengelolaan barang milik daerah.
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Jumadi dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka, Jantani Ali, Plt.Sekda segenap Forkopimda, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bangka, Jumadi mengatakan kedua Raperda ini merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bangka tahun 2025 pada 30 Januari 2025 lalu.
“Pada prinsipnya masing-masing Pansus DPRD kabupaten Bangka sudah dapat menerima dan menyetujui terhadap dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka,” ujarnya.
Ia juga mengatakan penyampaian Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah sudah masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025 yang ditetapkan melalui rapat paripurna 30 november 2024 yang lalu.
“Raperda ini merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD sendiri. Sebelum sampai pada paripurna hari ini, Raperda ini melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda oleh Bapemperda bersama dengan bagian hukum dan hak asasi manusia beserta perangkat daerah teknis,” terang Jumadi.
Ia mengatakan Raperda itu nanti akan dibahas kemabli sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.
“Semoga pembahasan dapat berjalan baik dan lancar, sehingga menghasilkan Raperda berkualitas dan mampu menjawab permasalahan dan memberi dampak positif bagi pembangunan,” lanjutnya.
Sementara itu, Pj.Bupati Bangka Jantani Ali, mengucapkan terima kasih atas disahkannya Perda itu secara legal formil dan legal materiil dapat diberlakukan sebagai perda Kabupaten Bangka.
“Semoga sinergitas dan pola kemitraan yang selama ini telah terjalin antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka selaku penyelenggara pemerintahan daerah makin baik dan meningkat pada masa-masa mendatang,” tuturnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bangka sudah menetapkan peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 14 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Kami berpandangan sangatlah perlu disusun mengingat Perda yang sudah ditetapkan terdahulu sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.(ADV)