Ditetapkan Tersangka Rustamsyah Buat Laporan Pencemaran Nama Baik

    Caption : Rustamsyah beserta kuasa hukumnya

    BANGKA. SUNGAILIAT . INTRIK.ID –
    Pada tanggal 01 Juli 2024 , Bawaslu Kabupaten Bangka menindaklanjuti surat AK Law Firm nomor: 419/AK law/VI/2024/BANGKA perihal penetapan tersangka terhadap Rustamsyah Anggota DPRD Provinsi Babel pasal 352 UU Pemilu Tahun 2017 .

    Menyikapi hal tersebut kuasa hukum Rustamsyah dari Kantor Hukum Yuly Prasetia ASSOCIATES & PARTNER beralamat Gang Anggrek Perumahan Cahaya Residence 17 no. 110 Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang , Pangkalpinang yakni Naufal Ikhsan, S.H., M.H., Yuli Prasetia Utomo, S.H., mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke Polda Babel.

    “Sebagai kuasa hukum klien ( Rustamsyah – red ) , kami sudah buat laporan ke Polda Babel Nomor : LP/B/152/VII/2024/SPKT/POLDA Babel tanggal 20/8/2024. Dugaan pencemaran nama baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai dimaksud pasal 310, 311 dan 318 , klien kami berdasarkan surat dari Bawaslu Kab Bangka nomor : 044/PP.00.02/K.BB – 01/07/2024,” kata Naufal Ikhsan, Kamis ( 5/9/2024) di Sungailiat.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook