Ditetapkan Tersangka Rustamsyah Buat Laporan Pencemaran Nama Baik

    Caption : Rustamsyah beserta kuasa hukumnya

    Menurut Naufal Ikhsan sejak membuat laporan kepolda Babel, kliennya sudah beberapa kali diperiksa dan proses hukum sudah tahap penyelidikkan.

    “Proses laporan sudah tahap penyelidikkan meminta dan memeriksa saksi. Klien kami sudah tiga kali periksa. Kita akan dampingi terus, kita percaya kepada penyidik Polda babel untuk mengusut tuntas perkara pencemaran nama baik ini,” jelasnya.

    Menyambung keterangannya , Naufal Ikhsan menyebutkan sejumlah alasan menjadi dasar pihaknya membuat laporan tersebut.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook