BANGKA. SUNGAILIAT . INTRIK.ID –
Pada tanggal 01 Juli 2024 , Bawaslu Kabupaten Bangka menindaklanjuti surat AK Law Firm nomor: 419/AK law/VI/2024/BANGKA perihal penetapan tersangka terhadap Rustamsyah Anggota DPRD Provinsi Babel pasal 352 UU Pemilu Tahun 2017 .
Menyikapi hal tersebut kuasa hukum Rustamsyah dari Kantor Hukum Yuly Prasetia ASSOCIATES & PARTNER beralamat Gang Anggrek Perumahan Cahaya Residence 17 no. 110 Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang , Pangkalpinang yakni Naufal Ikhsan, S.H., M.H., Yuli Prasetia Utomo, S.H., mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke Polda Babel.
“Sebagai kuasa hukum klien ( Rustamsyah – red ) , kami sudah buat laporan ke Polda Babel Nomor : LP/B/152/VII/2024/SPKT/POLDA Babel tanggal 20/8/2024. Dugaan pencemaran nama baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai dimaksud pasal 310, 311 dan 318 , klien kami berdasarkan surat dari Bawaslu Kab Bangka nomor : 044/PP.00.02/K.BB – 01/07/2024,” kata Naufal Ikhsan, Kamis ( 5/9/2024) di Sungailiat.
Menurut Naufal Ikhsan sejak membuat laporan kepolda Babel, kliennya sudah beberapa kali diperiksa dan proses hukum sudah tahap penyelidikkan.
“Proses laporan sudah tahap penyelidikkan meminta dan memeriksa saksi. Klien kami sudah tiga kali periksa. Kita akan dampingi terus, kita percaya kepada penyidik Polda babel untuk mengusut tuntas perkara pencemaran nama baik ini,” jelasnya.
Menyambung keterangannya , Naufal Ikhsan menyebutkan sejumlah alasan menjadi dasar pihaknya membuat laporan tersebut.
“Dasar kami membuat laporan yakni putusan pra peradilan terkait menetapkan seseoramg tersangka, menetapkan tersangka tidak melalui tahapan proses yang sudah diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tutupnya.