Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Ditemukan Peristiwa Hukum, Perkara 1500 Hektar Hutan Produksi Naik ke Penyidikan

1339
×

Ditemukan Peristiwa Hukum, Perkara 1500 Hektar Hutan Produksi Naik ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
1711978252005
Caption : Konferensi Pers Kejati Babel terkait perkara pemanfaatan 1500 hektar Hutan Produksi PT. NKI

BABE. INTRIK.ID – Nampaknya pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Provinsi Bangka Belitung akan mengusut tuntas praktek mafia tanah di wilayah hukumnya. Salah satu akan dibidik kejati Babel dugaan alih fungsi pemanfaatan hutan Kawasan Produksi (HP ) antara Pemprov Babel dan PT NKI.

Kawasan HP tersebut terletak di Desa Labu Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat , Kabupaten Bangka seluas 1500 hektar. Melalui siaran Pers Nomor : PR – 2/L.9.3/Kph.1/04/2024 perkara dimaksud ditingkatkan dari lidik ke penyidikkan. Dalam keterangannya Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan, S.H., M.H. status ditingkatkan ditemukan peristiwa hukum.

“Pada tahun 2018 Pemprov Babel melalukan kerja sama pemanfaatan kawasasan Hutan Produksi seluas 1500 hektar dengan PT NKI. Namun PT. NKI tidak mejalankan kewajiban seabagaimana dibuat dalam perjanjian hingga sekarang,” kata Fadil, Senin ( 1/4/2024).

Sungguh miris, Fadil mengungkapkan kalau kawasan tersebut sudah alih fungsi, tidak sesuai seperti dituangkan dalam naskah kerja sama.

“Kawasan tersebut sudah berubah fungsi yakni dikuasai perusahaan , dijual belikan oleh dinas kehutanan dan oknum pemerintah kabupaten Bangka. Perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan sesuai surat perintah nomor : Print – 159/L.9/Fd.2/04/2024,” ujarnya.

Pemberitaan sebelumnya Mantan Gubernur Provinsi Bangka Belitung Erzaldi datangi Kejaksaan Tinggi, Kamis ( 28/3/2024) . Kedatangan mantan orang nomor satu di Babbel itu memenuhi panggilan resmi pihak penyidik, dalam perkara kerjasama pemanfaatan kawasan Hutan Produksi ( HP ) Kota Waringin Tahun 2018 di Desa Labu , Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Berkaitan perkara dimaksud, Erzaldi menerbitkan naskah kerja sama nomor : 522/11- a/Dishut Pemanfaatan HP seluas 1500 hektar kepada PT. Narina Keisha Imani tertanggal 30 April 2019. Jangka waktu pemanfaatan 20 Tahun terhitung tanggal 30 April 2019 hingga 30 April 2039.

Baca Juga:  Besok, Babel Sport Games 2021 Mulai Dibuka

Berdasarkan pasal 2 naskah kerja sama dimaksud, pemanfaatan Hutan Produksi Kota Waringin itu untuk : Pembibitan, Penanaman, Panen, Pelihara, Pengolahan dan pemasaran . Hasil Hutan Kayu, Buah – buahan, Tanaman Obat – obatan , Tanaman hutan berkayu.

Kepada sejumlah awak media , Erzaldi mengaku memberikan klarifikasi terkait pemberian izin yang ditanda tangan sewaktu dirinya menjabat Gubernur.

“Sebetulnya bukan mencari kesalahan, pihak Kejaksaan ini mengklarifikasi benar tidak sebagai Gubernur periode 2017 hingga 2022 sudah memberi izin. Lalu saya jawab iya, ini prosesnya. Saya lupa, banyak izin yang saya tanda tangan selama jadi Gubernur,” ujarnya

Erzaldi tidak menyangkal kalau dirinya sudah memberi izin dan dirinya tidak mengetahui kalau

“Menandatangani, memberi izin tetapi disalahgunakan , kalau disalahgunakan kita tidak tahu. Misalnya sudah beberapa waktu sudah ditanam sawit, kita tidak tahu,” jelasnya.

Disinggung soal pemanggilan selanjutnya, Erzaldi menyarankan agar menanyakan hal tersebut ke Kasidik.

“Nanti tanya ke pak Samhori ya,” tutupnya

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas