Scroll untuk baca artikel
PeristiwaBangka Tengah

Ditangkap di Air Sugihan, Ogan Ilir, Pelaku Pembakaran Istri di Bangka Tengah Kesal Karena Tak Diberikan Uang

216
×

Ditangkap di Air Sugihan, Ogan Ilir, Pelaku Pembakaran Istri di Bangka Tengah Kesal Karena Tak Diberikan Uang

Sebarkan artikel ini
IMG 20220509 WA0004
Foto: Tim saat mengamankan Putut di Mapolsek Air Sugihan.(ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Gabungan Tim Opsnal Polsek Lubuk Besar bersama Tim Buser sat Reskrim Polres Bangka tengah berhasil meringkus pelaku pembakar istri sendiri, Putut Wijanarto di Dusun Nadi, Bangka Tengah.

Putut sendiri ditangkap di Air Sugihan, Sungai Batang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (8/5/2022).

Putut diketahui melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AM (27), yang tak lain merupakan istri sirinya dengan cara disiram bensin di area wajah kemudian disulut api hingga mengalami luka bakar yang cukup seirus.

Kemudian Sat Reskrim Polres Bangka Tengah bersama unit Reskrim Polsek Lubuk besar bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Penangkapan Putut juga dibantu oleh tim dari Polsek Air Sugihan.

AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan, S.IK membenarkan bahwa tim gabungan telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.

“Ya tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim dan Polsek Lubuk besar telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut setelah melakukan upaya penyelidikan mendalam terhadap pelaku ini,” ucapnya.

Dari keterangannya dan beberapa saksi, pelaku ingin meminta uang Rp 3 juta untuk mengambil sepeda motor RX Kingnya yang baru selesai diperbaiki di bengkel.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban dan hanya memberikan Rp 1,5 juta. Tak terima, pelaku dan korban kembali adu mulut di dalam rumah.

“Tiba-tiba dari arah belakang pelaku menyiramkan BBM jenis bensin dan langsung membakar korban menggunakan korek, seketika api langsung menyala di bagian muka, leher, bahu, dada dan kedua tangan korban sehingga korban waktu itu langsung menyeburkan diri ke air yang ada di drum samping rumah. Korban berteriak meminta tolong, sedangkan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor RX King, dan diketahui setelah kejadian bahwa bensin tersebut didapat dari dalam botol minuman,” jelas Wawan.

Baca Juga:  Andalkan Tiga Program Unggulan, Kelurahan Berok Siap Dinilai

Atas aksinya tersebut, pelaku dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama paling lama lima tahun.

Laporan wartawan intrik id/Erwin

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas