
Ditempat yang sama, Wali Kota Pangkalpinang melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Suryo Kusbandoro menerangkan bahwa dalam demokrasi dikenal adanya keterbukaan karena tidak ada demokrasi tanpa keterbukaan. Maka dari itu, kata Suryo, pemerintah dan lembaga harus membuka dirinya agar bisa diketahui masyarakat seluas-luasnya.
“Apalagi dizaman sekarang telah terjadi perkembangan teknologi yang pesat sekali. Bisa dibayangkan jika kabar yang beredar adalah berita yang tidak pasti. Karena itu, dengan keterbukaan Badan Publik kita bisa pastikan berita yang diterima adalah yang benar,” tuturnya.
Suryo menambahkan, dengan ditetapkannya Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2008 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia. Menurutnya, informasi merupakan hak asasi setiap orang untuk mengaksesnya.
“Oleh karenanya, setiap Badan Publik diharuskan menyediakan layanan informasi dan dokumentasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat umum. Keterbukaan informasi sendiri merupakan salah satu ciri era demokrasi dan bisa dijadikan indikator Reformasi Birokrasi,” terang Suryo.