PURBALINGGA, INTRIK.ID — Camat Purbalingga, Raharjo Minulyo mengajukan pensiun dini ketika kasus dugaan korupasi di Kantor Kecamatan Purbalingga.
Meskipun begitu, Kejari Purbalingga tetap akan melakukan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku dimana pensiun tidak mempengaruhi proses hukum.
Kajari Purbalingga, Lalu Syaifudin melalui Kepala Seksi Intelijen, Indra Gunawan menyampaikan tak ada hubungan antara pensiun dengan berjalannya proses hukum.
“Ya ngga ada hubungannya, proses hukum tetap berjalan. Bahkan pekan depan akan dilakukan pemeriksaan, mungkin senin akan diperiksa,” kata Indra Gunawan.
Namun dalam pemeriksaan itu Raharjo Minulyo masih berstatus sebagai saksi.
“Sampai sejauh ini tim penyidik belum menentukan tersangka,” tegasnya Indra.
“Belum ada tersangka, proses masih pemeriksaan saksi, belum bisa diketahui berapa tersangkanya,” tambah Indra.
Indra menambahkan, sampai saat ini sudah ada sekitar 30 orang saksi diperiksa. Namun, pihaknya masih akan memeriksa belasan saksi lagi. Tim penyidik berharap dalam waktu dekat bisa menentukan tersangka pada kasus tersebut.
Kejari sedang mengusut dugaan korupsi di Kecamatan Purbalingga. Dugaannya ada anggaran Rp 334 juta yang pertanggungjawabannya dipertanyakan.
Sementara masa kerja Raharjo Minulyo sendiri masih sekitar tiga tahun lagi.(*)