
“Pengadaan tenaga kontrak dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, serta tidak ada praktek KKN. Penerimaan tenaga kontrak ini kami buka untuk masyarakat umum,” ungkapnya, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bagi pelamar yang telah lulus seleksi akan dipekerjakan selama satu tahun anggaran dan tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara.
“Apabila masih diperlukan dan yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang baik, kontrak dapat diperpanjang pada tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.