BANGKA.INTRIK.ID – Ratusan warga Lingkungan Jalan Laut, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat kembali menolak aktivitas penambangan timah di Lingkungan Mereka.
Penolakkan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) warga, Sabtu ( 24/4/2021) malam, bertempat di Balai Lingkungan Jalan Laut.
Pantauan INTRIK.ID RDP tanpa dihadiri pihak penambang dan lainya.
Dalam RDP itu warga mempertanyakan dokumen tanda tangan penolakkan dan kenapa tambang bisa beraktifitas?
Terjadi ketegangan dalam RDP, Pasalnya salah satu warga Lingkungan Jalan Laut Rusli mempertanyakan kepada Kaling soal dokumen penolakkan warga terhadap aktivitas tambang?
“Waktu itu Kepala Lingkungan ( Kaling ) membawa dokumen penolakkan warga yang disampaikan kepada pihak PT. Timah. Kok kenapa tambang bisa jalan ? kenapa tidak mengajak warga menyampaikan dokumen penolakkan itu,” tanya Rusli dengan nada tinggi.
Tidak hanya sampai disitu, Rusli yang juga mantan Kepala Lingkungan Jalan Laut sebelumnya, juga mempertanyakan kepada Kaling terpilih menyampaikan dokumen penolakkan tidak melibatkan warga?
“Nah info kaling sudah kirim surat, bahwa tambang itu pasti di Stop, saya dulu kaling juga bisa stop tambang pasir kuarsa begitu hebat. kok tambang timah ini tidak bisa dihentikan? Saat minta tanda tangan itu penolakkan, kaling telpon saya untuk menyampaikan dokumen tersebut ke PT. Timah saya bilang ajak warga yang lain karena saya lagi disekolah rapat terus. Namun kaling pergi sendiri menyampaikan dokumen penolakkan hasilnya kok warga mengizinkan, ada apa ini,” tegasnya.
Menurut Rusli, Lingkungan Jalan Laut sesuai dengan perjanjian lama tidak boleh ada penambangan apa pun.
“Perjanjian dulu saat saya menajabat Kaling Jalan Laut tidak boleh ada jenis penambangan apa pun di Lingkungan Jalan Laut. Saat itu bersama DPRD Bangka masih ada Pak Rudianto Tjen, Rusian Suip, Sekda, Bupati saya yang tanda tanda tangan surat perjanjian itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lingkungan Jalan Laut Doni saat ditanya INTRIK.ID mengenai penyampaian dokumen penolakkan warga tidak melibatkan warga?
“Saya sudah ajak warga untuk menyampaikan dokumen itu, namun kata warga itu saya bisa antar sendiri. Soal dokumen penolakan warga tambang dimaksud punya surat legal lengkap itu kan milik BUMN, saat itu keluar lah surat stop sementara tapi tidak menggugurkan Surat Perintah Kerja ( SPK ). akhirnya saya klarifikasi silahkan berkerja didalam IUP PT. TImah seluas 0.7 Hektare. Kalau warga mau menolak akan saya sampaikan nanti dalam bentuk dokumen,” jawabnya.
Ditanya lagi soal pihak terkait tidak hadir dalam RDP tersebut? Doni menyatakan sudah diundang.
“Sebenarnya pihak CV sudah kita undang pagi tadi lewat WA katanya siap hadir, tapi siapa yang hadir tidak tau. begitu juga kelurahan Matras kita undang dari kemarin. SPK itu berakhir tanggal 20 April 2021, Jika masih ada tambang beraktifitas diluar SPK,” tutupnya.