INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tim Satreskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Kasus ini dilaporkan korban, AM(35), warga Desa Penyak yang kehilangan satu unit handphone merek Infinix Smart 6 beserta kotak handphone, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (7/11/2024) sore. Pelapor mendapati jendela dan pintu belakang rumah dalam kondisi rusak akibat congkelan.
Kasi Humas IPDA Erwin Syahri menyampaikan bahwa pelaku berinisial IG (19) berhasil diamankan pada Kamis (28/11/2024) setelah dilakukan penyelidikan.
“Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam delapan kasus pencurian lainnya di wilayah Bangka Tengah,” ujar IPDA Erwin.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah menambahkan bahwa pelaku saat ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lainnya,” jelasnya.