Dikeluhkan Warga, Ini Alasan Dinas PUPR Bangka Tengah Lama Keluarkan PBG

    Foto: Kabid Cipta Karya, Sukma Anggia.(Erwin/intrik.id)

    Berikut skema pembuatan PBG

    • Buat akun di SIMBG
    • Membuat permohonan dengan persyaratan sesuai perizinan (PBG, SLF dan lain-lain)
    • Verivikasi berkas. Jika ada yang kurang dikembalikan jika semua lengkap akan dilakukan penjadwalan survei lapangan.
    • Setelah verivikasi di lapangan dan sudah sesuai prosedural akan dilakukan konsulatasi.
    • Setelah konsultasi dilihat kembali berkas dan kesesuaian dengan yang ada dilapngan. Jika berkas lengkap dan di lapangan tidak sesuai akan dikembalikan. Jika sesuai akan perhitungan retribusi
    • Setelah melakukan pembayaran retribusi, DPMPTK yang akan terbitkan.

    Konsultasi biasanya paling lama 28 hari dan biaya retribusi tertuang dalam hal ini berdasarkan Peraturan Bupati No.16 tahun 2021 tentang retribusi jasa tertentu dan perhitungannya sesuai sistem.(Erwin)

    Pages: 1 2 3 4Show All
      Ikuti kami di Facebook