
Stadion tersebut dibangun menggunakan DABA Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak lebih dari Rp 1 miliar yang dikerjakan melalui Dinas Pariwisata dan Olahraga Bangka.
Kacabjari Belinyu, Fariz Oktan mengatakan kasus tersebut diduga menyalahi aturan dimana pengerjaan proyeknya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).
“Dugaannya itu tidak sesuai dengan spesifikasinya, yang dibangun itu tidak sesuai dengan RAP nya,” ungkapnya.
Sehingga baru beberapa bulan setelah selesai dikerjakan banyak bagian yang rusak seperti beberapa titik di tribun penonton serta tembok pagar banyak yang retak.(red)