
“Apapun hasilnya nanti akan kita ikuti. Kita serahkan ke kejaksaan untuk melaksanakan tugas-tugasnya,” orang nomor satu di negeri sepintu sedulang tersebut.
Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa orang yang diperiksa oleh pihak kejaksaan tersebut bukan berarti sudah dinyatakan salah.
“Ketika diperiksa itukan bukan berarti orang itu salah tapi untuk klarifikasi kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan perencanaannya atau sesuai dengan prosedur dan mekanismenya,” tegas Mulkan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi stadion mini Riau Silip masuk dalam bidikan Kejaksaan Negeri cabang Belinyu (cabjari Belinyu) dan saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pidsus Kejari Bangka.