
Setelah adanya tersangka, akhirnya Kepala Desa kedua, Matang bersama perangkat desa mengganti lahannya atas arahan Bupati Bangka Tengah saat itu di tahun 2019 agar Asnain tidak dipenjara.
“Akhirnya di tahun 2019 tepatnya di November kami menemukan lahan seluas 24 hektare atas ganti rugi penipuan tersebut agar laporan dicabut dan proses hukum berhenti dan akhirnya lahan seluas 24 hektare yang kami petakan itu kami gantikan untuk Hendri lie. Namun saat pengukuran, pemetaan dan juga status lahan semuanya tidak ada masalah dan tidak ada yang mengklaim karena kami sudah tanya ke semua warga saat itu di November 2019 yang akhirnya selesailah masalahnya, ” jelasnya.
“Nah sampai situ harusnya masalah sudah selesai dan sampai situ saja kapasitas saya menjawab, ” tukasnya.
Disi lain, Matang Kades kedua memperjelas jika lahan tersebut memang sudah diberikan atas ganti rugi kasus penipuan yang terjadi saat itu kepada Hendri lie. Namun permasalahan muncul saat lahan tersebut terjual ada beberapa pihak yang mengklaim tanah tersebut miliknya. Padahal seluruh berita acara dan dokumen sudah sah dan berkekuatan hukum.
“Masalah barunya saat ini adalah, ada calo yang ditugaskan menjual tanah Hendri lie dan meminta harga 300 juta. Saat terjual ada yang mengklaim bahwa itu tanah dia. Itu yang jadi masalah. Namun untuk harga calo kami tidak tahu menahu, ” jelasnya.