INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan dua orang Target Operasi (TO) Polda Babel dalam Operasi Tertib Menumbing, Jumat (24/12/2021).
Keduanya merupakan Samsuni alias Datuk dan Achiar alias Beken yang melakukan pencurian dengan pemberatan. Datuk sendiri merupakan residivis 7 kali.
Aksi keduanya terjadi pada 25 Juli 2021 lalu sekitar pukul 04.30 di salah satu rumah di Simpang Perlang, Koba yang sudah dipantau terlebih dulu oleh pelaku.
Hanya menggunakan obeng, keduanya berhasil membuka pintu rumah korban dan menggasak barang-barang berharga yang ada didalamnya.
Setelah puas, keduanya langsung pergi ke perkuburan Cina di Desa Nibung untuk membagi hasil curiannya.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Risya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang masih tersisa.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 unit ipad, 1 senapan, 1 buah obeng dan 1 buah dompet berisi kalung,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kdua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHP.
Risya juga menyampaikan agar masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan selalu siaga.
“Dihimbau agar seluruh masyarakat selalu berhati-hati serta siaga dalam menjaga keamanan dilingkungannya,” ujarnya.(casper)