
INTRIK.ID, BANGKA — Narkotika jenis sabu seberat 3,6 kg hingga 355 butir ekstasi jenis LV dan granat berhasil diamankan oleh Polres Bangka, Rabu (18/5/2022).
Barang Bukti (BB) dengan nilai lebih dari Rp 5 miliyar itu didapatkan dari tangan TJ (41) di Jalan Raya Belinyu pada Selasa (17/5/2022) lalu sekitar pukul 12.45 WIB yang memiliki gelagat dan tingkah laku yang mencurigakan.
Dari tangannya, tim Sat Res Narkoba Polres Bangka mendapati sebuah bola lampu dimana terdapat satu strip ukuran besar yang didalamnya terdapat sabu paket kecil. Selain itu, terdapat pula dua bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan kristal putih diduga sabu dikemas dalam bungkusan energen warna hijau.
Terdapat juga satu buah bungkusan roti yang didalamnya terdapat satu bungkus strip bening ukuran besar, 10 buti ekstasi warna hijau berbentuk granat serta timbangan digital warna hitam dalam tas selempangnya.
Berbekal temuan itu, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah TJ di Gerunggang, Pangkalpinang dan menemukan 3 bungkus plastik tulisan cina yang diduga sabu, 1 kotak box plastik warna biru didalamnya terdapat 1 ball plastik strip bening kosong ukuran besar dan kecil, 5 bungkus plastik sedang berisikan ekstasi warna hijau berbentuk granat, 12 bungkus ukuran sedang ekstasi merk LV dan timbangan digital warna silver.
Selain itu, tim kemudian mengembangkan lagi ke daerah Gedung Nasional Pangkalpinang dan mendapatkan BB 2 bungkus plastik strip kecil yang dibungkus dalam bungkusan permen woods, 1 bungkus plastik besar sabu, 1 unit HP dan sebuah motor Honda Beat warna hitam.
Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terkait jaringan-jaringan yang dilakukan TJ.
“Kita masih mengembangkan temuan ini. Kita tunggu saja hasilnya nanti,” ungkapnya saat konferensi pers di depan Mapolres Bangka.
Ia mengatakan TJ sendiri dituntut dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2.
“Sesuai dengan pasal 112 ayat 2 ancaman hukumannya penjara 5 sampai 20 tahun ditambah sepertiga putusan karena bersangkutan residivis dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 6 hingga 20 tahun ditambah sepertiga putusan,” jelas Indra.
Ia mengatakan kabupaten Bangka menjadi pangsa terbesar karena merupakan kabupaten yang paling banyak masyarakatnya.
“Dari hasil penangkapan ini, kita semua harus melakukan analisa. Tokoh agaman, tokoh masyarakat dan semua lapisan harus mengkampanyekan bahayanya narkoba,” ungkapnya.
Pihaknya juga menghimbau agar orang tua untuk tetap mengawasi pergaulan anak-anaknya terutama usia remaja.
“Target mereka ini para remaja yang masih mencari-cari jati diri. Pekerja tambang juga harus waspada karena sudah ada indikasi itu. Kita juga minta untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian ketika mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba,” himbau Indra.(red)