Dari Dealer Yamaha hingga Pantai, Polisi Ungkap Jejak Pencurian di 8 TKP

    INTRIK.ID, BANGKA — Jejak dugaan aksi pencurian di Kabupaten Bangka melebar. Satu pria berinisial AS alias T (29) diamankan Satreskrim Polres Bangka setelah penyelidikan atas kasus pencurian di sebuah dealer Yamaha di Sungailiat.

    Dari pemeriksaan awal, AS mengaku terlibat dalam pencurian di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bangka. Polisi kini masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan keterkaitan pelaku dengan masing-masing laporan.

    AS diamankan Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono di Rumah Sakit Arsani, Jalan Raya Air Kenanga, Sungailiat, Rabu (30/9/2026) malam.

    Pengungkapan bermula dari laporan pencurian di dealer Yamaha di Jalan Jenderal Sudirman, Sungailiat, pada Selasa (29/9/2026). Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku.

    Dari hasil pemeriksaan awal setelah diamankan, polisi memperoleh pengakuan mengenai delapan lokasi yang disebut pernah menjadi sasaran pencurian.

    Lokasi tersebut meliputi dealer Yamaha di Jalan Jenderal Sudirman Sungailiat, sebuah rumah di Perumahan Arwana Estate Parit Padang, Rumah Susun RSUP Air Anyir, SDN 2 Merawang, sebuah toko di Jalan Jelitik Sungailiat, Pantai Kuala Merawang, Pantai Air Anyir Merawang, serta Mess Jelitik Sungailiat.

    Salah satu aksi yang kini didalami terjadi di dealer Yamaha. Berdasarkan pengakuan awal, pelaku masuk dengan memanjat tembok samping dealer kemudian mencongkel jendela menggunakan parang.

    Dari lokasi tersebut, dua unit telepon genggam dan uang tunai sekitar Rp3 juta disebut telah diambil.

    Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan beberapa kejadian pencurian lainnya.

    Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan pelaku.

    “Kami masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan pelaku terkait delapan lokasi yang disebutkan. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan kami lakukan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan masing-masing laporan polisi,” ujar Mauldi.

    AS disebut merupakan residivis kasus pencurian. Namun, polisi masih membuka kemungkinan adanya lokasi maupun kejadian lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Saat ini AS bersama barang yang diamankan berada di Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

    Penyidik memproses perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan masing-masing perkara.

    Dengan delapan lokasi yang disebut dalam pemeriksaan awal, polisi kini tidak hanya mengejar kepastian keterlibatan pelaku pada setiap TKP, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jejak pencurian lain yang belum terungkap.(*)

      Ikuti kami di Facebook