
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah berikan penghargaan Restorative Justice (RJ) tahun 2024 kepada tiga Kepala Desa (kades).
Ketiga Kades tersebut yakni, Yani Basaroni dari Perlang, Sandi dari Kurau Barat dan Ahirman dari Batu Belubang.
Kajari Bangka Tengah, M Husaini mengatakan ketiga Kades tersebut dipilih karena aktif melakukan RJ di desanya masing-masing mulai dari kasus pencurian, perkelahian, KDRT hingga sengketa lahan.
“Benar belum lama ini, kami memberikan penghargaan RJ kepada tiga orang Kades di Bateng,” ungkapnya, Jumat (22/3/2024).
Ia mengatakan penghargaan ini diberikan sebagai wujud implementasi Rumah RJ yang telah membantu tugas dari Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam rangka pembinaan masyarakat tingkat Desa.
“Kedepan penghargaan ini akan kita lakukan setiap tahun,” pungkas Hussaini.
Ditempat terpisah, Kades Perlang, Yani Basaroni mengaku tidak akan membawa kasus narkotika dan pelecehan seksual anak dibawah umur ke jalur RJ meskipun dirinya sudah mendapatkan penghargaan tersebut.
“Kasus-kasus yang kami RJ kan merupakan tindak pidana yang masih bisa di komunikasikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, bertikai ataupun berselisih paham,” katanya.
“Kedua kasus ini, saya tidak akan RJ kan tingkat Desa. Alasannya, karena tuntutan hukum kedua kasus ini diatas lima tahun, lalu efek sosial sangat negatif kalau kita RJ kan,” pungkas pria yang akrab disapa Roni itu.