INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak 13 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Polres Bangka Tengah sejak Mei hingga 29 Juli 2024.
Dari kasus itu, terdapat 113 gram Sabu dan 20 gram ganja turut diamankan.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya mengatakan seluruh tersangka yang diamankan itu dari 10 laporan diamana satu orang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami juga mengamankan timbangan dan plastik strip serta handphone pelaku, yang dimana 1 pelaku sudah di bawa ke kejaksaan berkasnya,” ucapnya kepada intrik.id, Senin (29/7/2024).
Ia menyebutkan jika masih ada kasus yang saat ini masih tahap penyelidikan tim sat narkoba polres Bangka Tengah yang belum bisa dipublikasi.
“Kami juga masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk beberapa kasus narkoba. Nanti akan kami rilis kembali, ” ungkap AKBP Aditya.
“Untuk saat ini kami belum bisa memberitahu dari mana barangnya berasal, daerah mana yang masih penyelidikan, namun yang jelas kami akan memberantas penyalahgunaan narkoba di Bangka Tengah, ” lanjutnya.
Ia menyayangkan rata-rata tersangka yang diamkan masih tergolong usia muda berkisar 21 hingga 35 tahun.
“Mirisnya, semua tersangka masih berusia produktif yang berperan sebagai pengedar, pemakai termasuk juga kurir juga. Ini yang membuat miris, ” ungkapnya.
Ia mengajak masyarakat agar bisa berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang ada di Bangka Tengah dengan melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat adanya peredaran narkotika di daerahnya.