Dalam Dua Hari, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Tim Gradak

Foto: Tim gradak saat mengamankan pelaku. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka mengungkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka hanya dalam waktu dua hari.

Pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan KA (37) warga Kecamatan Belinyu ditangkap di Jalan Kenangan Indah, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu. Dari tangan KA, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,48 gram.

Selang sehari, tim kembali menangkap pelaku lainnya yakni NE alias Rian (19) di kontrakannya di Kelurahan Sinar Baru pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 08.00 WIB. Dari tangan pemuda 19 tahun itu, tim mendapatkan barang bukti sabu dengan berat bruto 8,89 gram.

Sedangkan pelaku AP alias Arzy (24) ditangkap di Kelurahan Sinar Jaya Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Space Iklan/0853-1197-2121

Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Gradak Sat Res Narkoba langsung bergerak dan membagi menjadi dua tim. Dimana pelaku KA berhasil diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor. Setelah itu langsung dilakukan penggeledahan dan mendapatkan paket Tehjus yang berisikan tiga bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” kata Kasat, Senin (24/10/2022).

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Tim ke 2 berhasil menangkap pelaku NE di kontrakannya di Kelurahan Sinar baru dan langsung dilakukkan penggeledahan. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan 1 unit Hp, kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengaku menyimpan sabu di rumahnya.

Space Iklan/0853-1197-2121

Mendapat informasi tersebut, Tim bergerak menuju rumah NE dan menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu dengan berat bruto 8,89 gram.

Dalam melakukan aksinya, kata Kasat, pelaku NE mengaku dibantu oleh rekannya, AP als Arzy dengan cara melempar narkotika jenis sabu ke beberapa titik.

Atas perbuatannya, pelaku NE als Rian dan AP als Arzy dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Mungkin Suka Ini juga:
Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Diduga Ngerit BBM, Mobil Terbakar di SPBU Kejora

Diduga Ngerit BBM, Mobil Terbakar di SPBU Kejora

    Ikuti kami di Facebook