Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Curi Perihiasan Emas Puluhan Mata, Pria 34 Tahun Dibekuk di Podok TI

789
×

Curi Perihiasan Emas Puluhan Mata, Pria 34 Tahun Dibekuk di Podok TI

Sebarkan artikel ini
IMG 20240719 WA0009

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil menangkap RT (34) yang merupakan pelaku pencurian rumah camp di kawasan bemban Desa Terentang Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Pradana Aditya Nugraha,SH., SIK melalui Kasi Humas Polres Bateng IPDA Erwin Syahri mengatakan pelaku diamankan pukul 02.30 WIB.

“Tim opsnal sudah mengamankan pelaku pencurian berinisial RT warga Desa terentang yang mana pelaku telah menggasak sebuah tas selempang di rumah camp kawasan Bemban yang berisi perhiasan,” ujar Erwin.

Baca Juga:  TI Seputaran Kampas Masih Beroperasi, LSM KPMP Bangka Beri Respon Mengejutkan

Ia mengatakan dalam tas tersebut terdapat sebuah gelang emas 60 mata, 3 buah cincin emas 20 mata, 1 unit HP ,KTP, KIA, STNK motor dan sejumlah uang tunai kurang lebih sejuta.

“Korban awalnya menggantung tasnya di pintu dekat kamar jendela rumah, jelang 2 hari kemudian korban ingin mengambil uang yang berada di tas tersebut namun sudah tidak ada lagi. Bahkan pintu belakang rumahnya juga dalam keadaan terbuka dan langsung melapor ke Polres,” terangnya.

Baca Juga:  Terdapat Bar dan Minjol, Aliansi Umat Islam Bangka Tengah Tolak Kehadiran Angels Wing

Pelaku diamankan disebuah pondok Tambang Inkonvensional (TI) di Desa Nadi Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah beserta barang bukti 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Atas informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi pelaku. Dan alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku. Dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Waspada Bencana, Polres Bangka Tengah Apel Gabungan Pengecekan Peralatan Tanggap Bencana

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp 30 juta dan mengadukan perkara ini ke Kepolisian Resor Bangka Tengah.

“Saat ini Pelaku telah kita amankan di Polres Bangka Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku kita kenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas