BANGKA. INTRIK.ID – AFN ( 25 ) warga Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Belinyu.AFN ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian berupa barang Personal Digital Assisten ( PDA ) milik Alfamart.
Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Belinyu Kompol Noval Nanusa Gegoh, SH, S.IK , Senin ( 8/3/2021) siang.
“Awalnya kita mendapat informasi pada hari Minggu 7 Maret 2021 sekira pukul 13.40 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian di Alfamart, Jalan Sudirman Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu,” kata Noval Nanusa Gegoh
Hanya berselang beberapa jam, korban ( Afamart ) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belinyu.
“Masih dihari yang sama, sekira pukul 20.00 Wib telah datang ke Polsek Belinyu seorang laki-laki yang bernama Akbar Saputra ( Pihak Alfamart – red ) melaporkan kejadian dimaksud. Dari keterangan pelapor telah kehilangan sebuah barang PDA diatas kapas rak kosmetik,” tambahnya.
Mendapat laporan korban, tim unit reskrim Polsek Belinyu lakukan penyelidikkan, lanjut Noval Nanusa Gegoh.
“Setelah laporan masuk tim langsung lakukan penyelidikkan, yang mengarah pada ciri – ciri pelaku ( AFN – red ). Kemudian pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021 sekira pukul 11.35 WIB berdasarkan informasi dan petunjuk, Pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan dirumah orang tua pelaku di Kelurahan Bukit Ketok,” ungkapnya.
Setelah pelaku diamankan, dari hasil pemeriksaan sementara modus operandi, pelaku masuk pintu depan Alfamart.
“Dari keterangan pelaku, modus Operandinya pelaku masuk ke dalam Alfamart melalui pintu depan, kemudian pelaku diduga mengambil barang berupa alat PDA (Personal Digital Assisten) yang diletakkan di atas kapas rak kosmetik. Setelah itu pelaku keluar lagi melalui pintu depan,” tutup Noval