BANGKA. INTRIK.ID – Diduga melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Curat ), JM ( 34 ) warga Kecamatan Belinyu diamankan unit Reskrim Polsek Belinyu.
JM diamankan Polisi lantaran mengambil 1 unit mesin tempel merk YAMAHA ENDURO 25 PK milik Handeri warga Belinyu.
Kapolsek Belinyu Kompol Noval Nanusa Gegoh, SH, S.IK mengatakan JM diamankan berawal adanya laporan korban.
” Awalnya Polsek Belinyu menerima laporan kehilangan 1 unit mesin tempel
Oleh Handeri selaku korban Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 16.50 WIB. Setelah menerima laporan unit reskrim melakukan penyelidikan menggungkap pelaku. hasil penyelidikan diperoleh petunjuk mengarah pada JM,” kata Noval Nanusa
Gegoh, Rabu ( 24/3/2021) di Belinyu.
JM berhasil diamankan dirumah kontrakan di Kelurahan Bukit Ketok.
“Sekira pukul 21.30 WIB unit reskrim Polsek Belinyu berhasil mengamankan JM di rumah kontrakan Kampung Sunda, Kelurahan Bukit ketok, Kecamatan Belinyu. selanjutnya dari hasil introgasi terhadap JM, pencurian mesin p tempel itu melibatkan 3 orang pelaku lainnya sekarang masih proses pencarian,” tambahnya.
Lebih lanjut Noval Nanusa Gegoh menjelaskan saat diambil posisi mesin tempel masih melekat di perahu.
“Pelaku mengambil satu unit mesin perahu tempel posisi mesin tempel masih menempel di perahu milik korban. Lokasi kejadian di pangkalan perahu Dusun Tanjung Batu, Desa Lumut Kecamatan Belinyu. Korban mengetahui mesin temennya hilang saat mau bekerja. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi
Rp.18.000.000. Pelaku dan barang bukti
1 unit mesin tempel merk Yamaha Enduro 25 PK warna abu-abu dan
1 unit mobil Avanza warna hitam Nopol D 1769 AAH kita amankan untuk tindakan lebih lanjut,” tutupnya.




