Curi IPhone 11, Guntur Terancam Lima Tahun Penjara

    Foto: Pelaku bersama dengan barang bukti. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali mengungkap kasus Non TO (bukan target operasi) Tertib Menumbing Tahun 2022. Diketahui pelaku, Guntur Aditia terlibat tidak pidana pencurian.

    Aksi warga Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang itu terjadi pada Senin, 7 November 2022 sekira pukul 09.30 wib di kediaman korban, Muhammad Dzulhakam alias Mamat di Gang Rintangan, Kelurahan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

    Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario mengatakan pengungkapan kasus tersebut dibackup juga oleh Jatanras Polda Babel.

    “Ungkap kasus terjadi pada Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 14.30 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Sungaiselan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungaiselan Iptu Hafiz Febrandani, S.Tr.K dan diback up oleh Jatanras Polda Kepulauan Babel yang dipimpin oleh Ipda Hendro,” ungkap AKBP Risya, pada Selasa (6/12/2022).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut karena adanya laporan dari korban di Mapolsek Sungaiselan.

    “Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sungaiselan dan Jatanras Polda Babel menuju tempat terduga di wilayah Jebus Mentok dan berhasil mengamankan HP iPhone 11 berwarna hitam ditangan Kemas,” terangnya.

    “Dari hasil informasi bahwa Kemas membeli HP tersebut dari Konter Mobilehome di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka,” sambungnya.

    Lebih lanjut, tim pun langsung menuju ke wilayah Sungailiat dan dari hasil infomasi penjual HP, bahwa HP tersebut dibeli di wilayah Pangkalpinang.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Tim langsung menuju ke wilayah Pangkalpinang dan dari hasil informasi, HP tersebut dibeli dari Guntur, yang mana HP tersebut dibeli dengan harga 3,2 juta,” jelasnya.

    Dikatakan Risya, setelah tim mendapatkan informasi bahwa Guntur berada dikediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sungaiselan, tim langsung menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

    “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.(Erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Gas 3 Kg Langka, Tina dan Putri Terpaksa Harus Pinjam ke Tetangga

    Gas 3 Kg Langka, Tina dan Putri Terpaksa Harus Pinjam ke Tetangga

    Warga Kurau Terima Ratusan Sertifikat Gratis dan Puluhan Rumah Swadaya

    Warga Kurau Terima Ratusan Sertifikat Gratis dan Puluhan Rumah Swadaya

    Polres Bateng Akan Panggil dan Periksa Ac Terkait Tambang di Komplek Pemda

    Polres Bateng Akan Panggil dan Periksa Ac Terkait Tambang di Komplek Pemda

    Pemindahan Meteran Listrik Tak Kunjung Selesai, Kepala PLN Koba Minta Maaf

    Pemindahan Meteran Listrik Tak Kunjung Selesai, Kepala PLN Koba Minta Maaf

    Kades Kecam PLN ULP Koba, Pergeseran KWh Meter Warganya Tak Kunjung Selesai

    Kades Kecam PLN ULP Koba, Pergeseran KWh Meter Warganya Tak Kunjung Selesai

    Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bangka Tengah Naik, Wiwik: Lihat Sisi Positifnya

    Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bangka Tengah Naik, Wiwik: Lihat Sisi Positifnya

      Ikuti kami di Facebook