Scroll untuk baca artikel
PeristiwaBangka Tengah

Curi IPhone 11, Guntur Terancam Lima Tahun Penjara

339
×

Curi IPhone 11, Guntur Terancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20221206 WA0006 1
Foto: Pelaku bersama dengan barang bukti. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali mengungkap kasus Non TO (bukan target operasi) Tertib Menumbing Tahun 2022. Diketahui pelaku, Guntur Aditia terlibat tidak pidana pencurian.

Aksi warga Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang itu terjadi pada Senin, 7 November 2022 sekira pukul 09.30 wib di kediaman korban, Muhammad Dzulhakam alias Mamat di Gang Rintangan, Kelurahan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario mengatakan pengungkapan kasus tersebut dibackup juga oleh Jatanras Polda Babel.

“Ungkap kasus terjadi pada Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 14.30 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Sungaiselan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungaiselan Iptu Hafiz Febrandani, S.Tr.K dan diback up oleh Jatanras Polda Kepulauan Babel yang dipimpin oleh Ipda Hendro,” ungkap AKBP Risya, pada Selasa (6/12/2022).

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut karena adanya laporan dari korban di Mapolsek Sungaiselan.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sungaiselan dan Jatanras Polda Babel menuju tempat terduga di wilayah Jebus Mentok dan berhasil mengamankan HP iPhone 11 berwarna hitam ditangan Kemas,” terangnya.

“Dari hasil informasi bahwa Kemas membeli HP tersebut dari Konter Mobilehome di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka,” sambungnya.

Lebih lanjut, tim pun langsung menuju ke wilayah Sungailiat dan dari hasil infomasi penjual HP, bahwa HP tersebut dibeli di wilayah Pangkalpinang.

“Tim langsung menuju ke wilayah Pangkalpinang dan dari hasil informasi, HP tersebut dibeli dari Guntur, yang mana HP tersebut dibeli dengan harga 3,2 juta,” jelasnya.

Dikatakan Risya, setelah tim mendapatkan informasi bahwa Guntur berada dikediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sungaiselan, tim langsung menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga:  Minta Pemkab Bateng Buat 'Juru Sita', Mehoa: Biar Gak Seperti Macan Ompong

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.(Erwin)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas