Curi IPhone 11, Guntur Terancam Lima Tahun Penjara

    Foto: Pelaku bersama dengan barang bukti. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali mengungkap kasus Non TO (bukan target operasi) Tertib Menumbing Tahun 2022. Diketahui pelaku, Guntur Aditia terlibat tidak pidana pencurian.

    Aksi warga Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang itu terjadi pada Senin, 7 November 2022 sekira pukul 09.30 wib di kediaman korban, Muhammad Dzulhakam alias Mamat di Gang Rintangan, Kelurahan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

    Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario mengatakan pengungkapan kasus tersebut dibackup juga oleh Jatanras Polda Babel.

    “Ungkap kasus terjadi pada Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 14.30 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Sungaiselan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungaiselan Iptu Hafiz Febrandani, S.Tr.K dan diback up oleh Jatanras Polda Kepulauan Babel yang dipimpin oleh Ipda Hendro,” ungkap AKBP Risya, pada Selasa (6/12/2022).

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook