Curi IPhone 11, Guntur Terancam Lima Tahun Penjara

    Foto: Pelaku bersama dengan barang bukti. (Ist)

    Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut karena adanya laporan dari korban di Mapolsek Sungaiselan.

    “Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sungaiselan dan Jatanras Polda Babel menuju tempat terduga di wilayah Jebus Mentok dan berhasil mengamankan HP iPhone 11 berwarna hitam ditangan Kemas,” terangnya.

    “Dari hasil informasi bahwa Kemas membeli HP tersebut dari Konter Mobilehome di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka,” sambungnya.

    Lebih lanjut, tim pun langsung menuju ke wilayah Sungailiat dan dari hasil infomasi penjual HP, bahwa HP tersebut dibeli di wilayah Pangkalpinang.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook