
“Tim langsung menuju ke wilayah Pangkalpinang dan dari hasil informasi, HP tersebut dibeli dari Guntur, yang mana HP tersebut dibeli dengan harga 3,2 juta,” jelasnya.
Dikatakan Risya, setelah tim mendapatkan informasi bahwa Guntur berada dikediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sungaiselan, tim langsung menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.(Erwin)