Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Curi Dua Dinamo Rp 25 Juta, Lima Sekawan Dibekuk Tanpa Perlawanan

662
×

Curi Dua Dinamo Rp 25 Juta, Lima Sekawan Dibekuk Tanpa Perlawanan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240718 WA0007
Foto: Para tersangka pencurian dinamo milik CV MAL saat diringkus tim Polsek Koba.

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Nekat melakukan pencurian 2 unit dinamo di perusahan sawit CV. Mutiara Alam Lestari (MAL), lima sekawan ditangkap Polsek Koba.

Diketahui, lima pelaku tersebut adalah warga Kelurahan Koba, yakni Erwan (34), Santoso alias Soso (27), Randika alias Dika (25), Rahmadillah alias Mamad (29), kemudian Rozi (24) warga Desa Nibung, Kecamatan Koba.

Baca Juga:  Maling di Perumahan ex PT Kobatin, Pemuda 18 Tahun Diamankan Tim Cobra

Kapolsek Koba, Iptu Mardian Syafrizal mengungkapkan aksi pencurian terjadi pada Jumat, (24/5/2024) lalu, sedangkan penangkapan dilakukan pada Rabu, (17/7/2024).

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat, 24 Mei 2024 di CV MAL, yang merupakan perusahaan sawit yang ada di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).

Ia mengatakan akibat pencuri dinamo tersebut, CV MAL mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.

“Kerugian perusahaan tersebut berkisar Rp25 juta,” katanya.

Baca Juga:  Barang Bukti 92 Perkara Dimusnahkan Kejari Bangka

Sementara itu, Kanit Res Polsek Koba, Aiptu Doni mengungkapkan para pelaku masuk ke dalam perusahaan sawit tersebut saat keadan sepi dimana para karyawannya tidak ada.

“Awalnya kami mendapat informasi dari informan bahwa pelaku ini ada membawa 2 unit dinamo, yang mana pelaku ini ada 2 tim,” terangnya.

“Untuk penangkapan, tim mendatangi masing-masing rumah pelaku dan saat penangkapan tidak ada perlawanan,” sambungnya.

Baca Juga:  Didatangi Polisi, Penambang Merbuk Tak Peduli

Sedangkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni kunci 19 sebanyak 2 buah, kunci 22 sebanyak 2 buah, serpihan dinamo, 5 buah kipas dinamo dan 2 unit motor.

“Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas