INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polisi Resort (Polres) Bangka Tengah (Bateng) kembali mengungkap pelaku tindak pidana pencurian di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Namang, Sabtu (16/7/2022).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Sat Reskrim Polsek Namang, dimana pelaku diketahui bernama Heriyadi (41) warga desa Belilik yang sehari-hari sebagai petani dan sudah melakukan aksi pencurian di 8 tempat.
Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata mengungkapkan adanya penangkapan terhadap 1 orang pelaku pencurian yang melakukan aksinya di 8 TKP berbeda.
“Sekitar pukul 17.00 wib tim opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Randi Haikal, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang diketahui sudah melakukan aksi pencurian di 8 TKP berbeda,” ungkapnya.
Pelaku dapat ditangkap berkat adanya laporan korban yang bernama Winda (34) warga Desa Namang yang datang ke Polsek Namang pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 17.00 untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Setelah mendapat laporan tersebut kita langsung bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku pencurian tersebut,” ujar Wawan.
Ia juga menjelaskan penangkapan Heriyadi dilakukan saat sedang berada dirumahnya di Desa Belilik Kecamatan Namang, Bangka Tengah.
“Saat ditangkap pelaku ini sempat berupaya melarikan diri sehingga kita melakukan tindakan yang terukur terhadap pelaku ini,” tegasnya.
Setelah melakukan penangkapan, tim Sat Reskrim Bangka Tengah melakukan pendalaman kasus, pelaku ternyata sudah melakukan 8 kali pencurian di 8 TKP berbeda.
“Dari 8 TKP tersebut baru 1 TKP yang korbannya melapor ke polisi dan untuk TKP lainnya kita masih berkoordinasi dengan para korban,” jelas Wawan.
Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai, motor, pecahan kamera cctv, sepatu, linggis, rokok yang ditaksir hingga puluhan juta rupiah.
Hasil itu ia dapat setelah mencuri di Tanah merah dan Jelutung di delapan rumah yang berbeda.
Hingga saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bateng dan diancam hukuman penjara 5 Tahun.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah dimana pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Wawan.
Ia menghimbau untuk seluruh masyarakat Bangka Tengah agar selalu berhati-hati karena kejahatan selalu mengintai.
“Untuk semua masyarakat Bangka Tengah agar selalu waspada terhadap pelaku kejahatan. Jangan pernah takut melaporkan tindak pidana yang terjadi kepada kepolisian karena polisi ada untuk melayani dan mengayomi masyarakat,” himbaunya.(Erwin)