CP3K Positif Covid 19, Rozali Pastikan Bisa Ikut Tes Susulan

    INTRIK.ID, BANGKA — Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) yang positif covid 19 masih bisa ikut tes susulan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

    Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka, Rozali. Ia mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke kementerian terkait hal tersebut.

    “Jadi bagi peserta yang diketahui positif covid 19, kita langsung input dan laporkan ke kementerian jadi mereka bisa ikut tes susulan,” ungkapnya, Rabu (15/9/2021).

    Selain peserta yang positif covid 19, peserta yang sakit juga masih diberikan kesempatan untuk ikut tes SKD susulan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Mereka yang sakit dan melahirkan juga dibolehkan ikut tes susulan tapi yang ada surat keterangan dari dokter. Kalau yang tanpa keterangan ini dinyatakan gugur,” terang Rozali.

    Meskipun begitu, pihaknya masih belum bisa memastikan kapan ujian susulan tersebut akan dilaksanakan.

    “Saya belum tahu kapan pastinya, mungkin nanti akan kita sampaikan lagi,” tambahnya.

    Di Kabupaten Bangka sendiri diketahui terdapat 14 orang peserta yang tidak ikut tes SKD P3K dimana 5 orang peserta positif covid 19, 1 peserta sakit dan lainnya tanpa keterangan.(red)

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Mulai dari Stunting hingga Edukasi Gizi, PT Timah Berupaya Ikut Perbaiki Kesehatan Masyarakat

    Mulai dari Stunting hingga Edukasi Gizi, PT Timah Berupaya Ikut Perbaiki Kesehatan Masyarakat

    Bupati Sampaikan LKPJ tahun 2025 di DPRD Bangka

    Bupati Sampaikan LKPJ tahun 2025 di DPRD Bangka

    Dua Pekan Dibuka, 100 Pelajar Daftar Program Beasiswa PT Timah

    Dua Pekan Dibuka, 100 Pelajar Daftar Program Beasiswa PT Timah

    Santri Tahfiz di Toboali Terharu dapat Beasiswa

    Santri Tahfiz di Toboali Terharu dapat Beasiswa

    Sudah Lama Bergulir Kasus Frida Belum ada Tersangka, Badiuz Adha : Akan kami lanjutkan ke Mabes Polri

    Sudah Lama Bergulir Kasus Frida Belum ada Tersangka, Badiuz Adha : Akan kami lanjutkan ke Mabes Polri

    Danlanal Babel Disematkan Sebagai Dewan Pembina HNSI

    Danlanal Babel Disematkan Sebagai Dewan Pembina HNSI