INTRIK.ID, BANGKA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka melakukan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka bidang penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (16/1/2023).
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Bangka Iskandar dan Kepala Kejari Bangka Futin Helena Laoli, di Ruang Paripurna DPRD Bangka.
Hadir juga Wakil Bupati Bangka Syahbudin, kepala OPD serta Forkopimda di lingkungan Pemkab Bangka yang menyaksikan kerjasama tersebut.
“Jadi jika ada hal yang berkaitan dengan hukum, maka DPRD Bangka bisa mendapatkan penjelasan hukum dengan Kejari Bangka. Sehingga dalam melaksanakan tugas sebagai penyelengara pemerintah dapat berjalan aman, nyaman dan mendapat barokah,” kata Iskandar.
Untuk itu, ia berharap melalui kerjasama ini dapat meningkatkan kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka, agar kedepannya lebih baik dan aman.
Sementara itu, Kepala Kejari Bangka, Futin Helena Laoli menyambut baik atas kerjasama ini. Dikatakannya, ruang lingkup kerjasama ini nantinya akan meliputi lima tugas atau kewenangannya, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Kami bersyukur pihak DPRD Bangka memberikan kepercayaan kepada kami untuk melakukan pendampingan hukum. Kerjasama ini bertujuan sebagai tindakan preventif dan kuratif, serta terciptanya sinergitas demi terwujudnya kolaboratif kompeten,” kata dia.
Salah satu langkah yang diambil dalam melakukan tindakan preventif ini yakni melibatkan Kejari Bangka dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda).
“Misalnya saja dalam pembuatan Perda atau undang-undang, kita ikut di dalamnya untuk berkontribusi di bagian hukum. Sehingga hal ini dapat mengurangi celah-celah hukum yang mengakibatkan peraturan itu tidak maksimal,” terangnya. (ADV)