BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Menanggapi masih parkirnya sejumlah Ponton Tambang Inkonvensional ( TI ) di wilayah perairan Lingkungan Nelayan Satu dan Jalan Laut, pasca surat larangan aktivitas penambangan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Camat Sungailiat Ramzi saat menjawab Konfirmasi INTRIK.ID mengatakan, pihaknya segera menyampaikan hal tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.
“Terkait hal diatas ( Puluhan Ponton TI masih parkir – red )akan kami sampaikan ke pemkab secepatnya. Terimakasih,” Kata Ramzi, Rabu ( 26/1/2022) siang.
Beberapa hari yang lalu Pemerintah Kabupaten Bangka telah mengeluarkan surat edaran larangan aktivitas Tambang Inkonvensional di seputaran wilayah Lingkungan Nelayan dan Jalan Laut.
Surat tersebut tertanggal 21 Januari 2022, di tandatangani Sekretaris Daerah Drs. H. Andi Hudirman dengan nomor : 660/910/DINPERKPP/2022, sifat penting. Tujuan surat kepada Camat Sungailiat, Lurah Sungailiat dan Matras.
Perintah surat tersebut bukan kaleng – Kaleng, menghentikan dan memindahkan Penambangan TI Ponton di wilayah perairan Lingkungan Nelayan 1 dan Jalan Laut.
Para penambangan diberi batas waktu sampai hari Minggu 23 Januari 2022 untuk membersihkan semua Ponton tersebut. Pemkab Bangka mengeluarkan surat lantaran, kawasan dimaksud masuk program pembangunan skala kawasan dibangun pemerintah pusat melalui kementerian PUPR , Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Tajamnya isi surat tidak sesuai dengan fakta, Pantauan INTRIK.ID Rabu, ( 26/1/2022) pagi nampak puluhan Ponton masih terparkir di program pembangunan skala kawasan itu.