Calon yang Diusung Tak Memenuhi Syarat, Golkar Bangka Ajukan Sengketa

Caption: ilustrasi pemilu.

INTRIK.ID, BANGKA – KPU Bangka secara resmi menetapkan empat pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.

Dari lima pasangan calon yang mendaftarkan diri, pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bangka secara resmi menyatakan keberatan.

Ketua DPD Golkar Bangka, Firmansyah Levi menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan telah diserahkan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Space Iklan/0853-1197-2121

Menurutnya, keputusan KPUD tersebut bertentangan dengan fakta administrasi yang sebelumnya telah diverifikasi.

“Partai Golkar sangat menyesalkan keputusan KPU yang menetapkan status TMS tanpa rincian dan alasan yang jelas secara tertulis. Kami telah memenuhi semua kelengkapan dokumen sesuai aturan. Untuk itu, kami meminta penjelasan detail dari KPUD dan permohonan evaluasi ulang terhadap dokumen pencalonan,” ungkapnya, Rabu (23/7/2025).

Ia juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka, dengan mengajukan permohonan sengketa pemilu atas keputusan KPUD tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya konstitusional partai dalam menjaga hak politik calon dan pendukungnya.

Space Iklan/0853-1197-2121

DPD Golkar Bangka menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan demokrasi yang jujur, adil, dan sesuai aturan. Mereka mendorong agar seluruh proses Pilkada Ulang berlangsung transparan dan akuntabel.

Partai Golkar juga berharap agar hak politik masyarakat tetap dijaga dalam proses Pilkada.

“DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka berharap suara, aspirasi, dan hak politik warga tetap dijunjung tinggi demi terwujudnya Pilkada yang demokratis dan berkualitas di Kabupaten Bangka,” tegas Levi.

Komisioner KPU Bangka, Redi Citra mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa (22/7/2025) pukul 23.00 WIB.

“Satu calon tidak dapat ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati ulang dikarenakan dalam penelitian persyaratan administrasi paska hasil klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan tidak memenuhi syarat,” ungkapnya,

Mungkin Suka Ini juga:
Batianus Gantikan Algafry

Batianus Gantikan Algafry

Bupati Bangka Tengah Resmi Mundur Sebagai Ketua DPD II Golkar

Bupati Bangka Tengah Resmi Mundur Sebagai Ketua DPD II Golkar

Seluruh Dewan dari PKS di Bangka Belitung Rela Potong Gaji dan Tunjangan untuk Korban Banjir Sumatra

Seluruh Dewan dari PKS di Bangka Belitung Rela Potong Gaji dan Tunjangan untuk Korban Banjir Sumatra

Kabarnya Sejumlah Pengurus DPD Partai Nasdem Bangka Mengundurkan Diri, Sri Kristin: Sekitar 80 Persen

Kabarnya Sejumlah Pengurus DPD Partai Nasdem Bangka Mengundurkan Diri, Sri Kristin: Sekitar 80 Persen

KPU Gelar Rapat Evaluasi Pilkada, Ketua PWI Bangka: Sentral Informasi dan Anggaran Publikasi Mohon Diperhatikan 

KPU Gelar Rapat Evaluasi Pilkada, Ketua PWI Bangka: Sentral Informasi dan Anggaran Publikasi Mohon Diperhatikan 

Nelayan Bangka Tengah Kesal dengan Anggota DPR RI ini

Nelayan Bangka Tengah Kesal dengan Anggota DPR RI ini

    Ikuti kami di Facebook