Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Cabuli Anak di Kebun Sawit, SN Ditangkap saat Nongkrong di Alun-alun Koba

665
×

Cabuli Anak di Kebun Sawit, SN Ditangkap saat Nongkrong di Alun-alun Koba

Sebarkan artikel ini
IMG 20240627 WA0007
Foto: Pelaku saat diamankan polres Bangka Tengah.

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pelaku pencabulan anak dibawah umur, SN ditangkap saat duduk santai di Alun-alun kota Koba, Bangka Tengah.

Pria 23 tahun itu diketahui melakukan pencabulan pada Minggu malam, 9 Juni 2024 lalu di kebun sawit di kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasi Humas, IPDA Erwin Syahri mengatakan saat itu korban sempat memberontak.

“Pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan mencium dan meraba-raba di bagian intim korban. Korban sempat memberontak menolak perlakukan bejat korban,” ungkapnya, Kamis (27/6/2024).

Aksi pelaku itu diceritakan ke kedua orang tua korban dan langsung dilaporkan ke kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dipimpin Katim Opsnal Bripka Tanzid langsung bergerak menuju TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait,” pungkas Erwin.

Atas perbuatan pelaku tersebut, SN dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2026 tentang penetapan Perppu nomor. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 15 tahun.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas