
INTRIK.ID, JAKARTA – Persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak berhenti pada soal terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan.
Bambang Widjojanto justru menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pencalonan tersebut. Ia menyebut proses persidangan telah menunjukkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pencalonan sekaligus membuka dugaan pelanggaran asas pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Bambang saat mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan merujuk pertimbangan hukum pada halaman 373, 374 dan 375 sebagai bagian yang menurutnya paling substansial.
Menurut Bambang, persidangan telah membawa perkara tersebut ke tahap baru karena, menurut penilaiannya, persoalan mengenai cacat dalam syarat pencalonan Gibran telah terbukti.
“No point to discuss lagi bahwa syarat pencalonan Gibran bisa dibuktikan bahwa ada cacat,” kata Bambang.
Ia menilai cacat formil tersebut seharusnya menjadi persoalan sejak awal proses pencalonan. Bahkan, menurutnya, apabila persoalan itu ditemukan sejak awal, Gibran semestinya tidak dapat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Namun, sorotan Bambang tidak berhenti pada status pencalonan.
Bambang menilai proses persidangan juga menunjukkan adanya persoalan pada penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait KPU.