
Bambang bahkan menyebut Pasal 18 ayat (3) sebagai pasal yang sangat terkait dengan perkara Gibran dan mempertanyakan bagaimana ketentuan tersebut dapat diloloskan dalam proses di KPU.
Ia menilai jika lembaga penyelenggara terbukti melanggar asas dan prinsip pemilu, seharusnya ada konsekuensi terhadap tindakan tersebut.
Di sisi lain, Bambang juga menyampaikan tafsirnya mengenai konsekuensi hukum terhadap Gibran. Ia menyebut tindakan yang menurutnya terbukti dalam perkara tersebut dapat dikaitkan dengan perbuatan tercela dan membuka ruang pembahasan mengenai proses pemberhentian atau impeachment.
Ia juga menyatakan persoalan tersebut, menurut pandangannya, dapat berdampak terhadap peluang Gibran untuk mencalonkan diri sebagai presiden pada periode berikutnya.
Namun seluruh konsekuensi tersebut tetap bergantung pada bagaimana putusan MK dan ketentuan hukum yang berlaku ditafsirkan serta diterapkan.
Dengan demikian, pernyataan Bambang menggeser titik perhatian dari sekadar “apakah Gibran memenuhi syarat?” menjadi pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana proses verifikasi pencalonan dijalankan secara jujur, cermat dan akuntabel oleh penyelenggara pemilu?