
INTRIK.ID, JAKARTA – Persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak berhenti pada soal terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan.
Bambang Widjojanto justru menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pencalonan tersebut. Ia menyebut proses persidangan telah menunjukkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pencalonan sekaligus membuka dugaan pelanggaran asas pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Bambang saat mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan merujuk pertimbangan hukum pada halaman 373, 374 dan 375 sebagai bagian yang menurutnya paling substansial.
Menurut Bambang, persidangan telah membawa perkara tersebut ke tahap baru karena, menurut penilaiannya, persoalan mengenai cacat dalam syarat pencalonan Gibran telah terbukti.
“No point to discuss lagi bahwa syarat pencalonan Gibran bisa dibuktikan bahwa ada cacat,” kata Bambang.
Ia menilai cacat formil tersebut seharusnya menjadi persoalan sejak awal proses pencalonan. Bahkan, menurutnya, apabila persoalan itu ditemukan sejak awal, Gibran semestinya tidak dapat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Namun, sorotan Bambang tidak berhenti pada status pencalonan.
Bambang menilai proses persidangan juga menunjukkan adanya persoalan pada penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait KPU.
Ia menyebut KPU telah melanggar asas pemilu, terutama prinsip jujur dan adil, serta prinsip keakuratan dan kecermatan dalam menjalankan proses verifikasi.
Bambang juga mengaitkan pernyataan Bawaslu dalam persidangan yang menurutnya mengonfirmasi bahwa KPU sengaja tidak membuka akses agar proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih akuntabel.
Dari sinilah Bambang melontarkan tudingan paling serius.
Ia menyebut adanya dugaan “operasi senyap” untuk meloloskan pencalonan Gibran, termasuk apa yang ia sebut sebagai penyelundupan pasal.
“Tindakan ini adalah tindakan yang sengaja dilakukan beserta penyelundupan pasal, ini adalah operasi senyap yang sengaja dilakukan untuk meloloskan dan ini adalah pelanggaran,” ujarnya.
Bambang kemudian menyebut istilah electoral fraud, meski ia menegaskan tidak ingin menggunakan istilah kejahatan dalam pernyataannya.
“Saya enggak mau sebut itu kejahatan ya, sebenarnya ini tuh kejahatan ya. Electoral fraud ada di situ,” katanya.
Pernyataan tersebut membuat persoalan perkara tidak hanya diarahkan kepada status Gibran, tetapi juga kepada lembaga penyelenggara pemilu.
Bambang bahkan menyebut Pasal 18 ayat (3) sebagai pasal yang sangat terkait dengan perkara Gibran dan mempertanyakan bagaimana ketentuan tersebut dapat diloloskan dalam proses di KPU.
Ia menilai jika lembaga penyelenggara terbukti melanggar asas dan prinsip pemilu, seharusnya ada konsekuensi terhadap tindakan tersebut.
Di sisi lain, Bambang juga menyampaikan tafsirnya mengenai konsekuensi hukum terhadap Gibran. Ia menyebut tindakan yang menurutnya terbukti dalam perkara tersebut dapat dikaitkan dengan perbuatan tercela dan membuka ruang pembahasan mengenai proses pemberhentian atau impeachment.
Ia juga menyatakan persoalan tersebut, menurut pandangannya, dapat berdampak terhadap peluang Gibran untuk mencalonkan diri sebagai presiden pada periode berikutnya.
Namun seluruh konsekuensi tersebut tetap bergantung pada bagaimana putusan MK dan ketentuan hukum yang berlaku ditafsirkan serta diterapkan.
Dengan demikian, pernyataan Bambang menggeser titik perhatian dari sekadar “apakah Gibran memenuhi syarat?” menjadi pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana proses verifikasi pencalonan dijalankan secara jujur, cermat dan akuntabel oleh penyelenggara pemilu?